KEPTUSAN BUPATI PONOROGO ttg ANTISIPASI WABAH COVID-19 (16 Maret 2020)
1. Mulai 17 s.d 30 Maret semua sekolah dari Paud s.d PT diliburkan. Dinas Pendidikan & Kemenag memastikan anak2 berada di rumah saat libur dan giat belajar mengajar ttp berlangsung di rumah, walau seminimal mkn.
2. Seluruh camat & Kapolsek Danramil, Kepala KUA menggelar rapat dg tim PKK Kecamatan utk:
a. Mngumpulkan Kades, Nabinsa, Babinkamtibmas, Penyuluh Agama, Korwil Pndidikan di wilayah, melakukan pengawasan ortu memastikan anak di rmh & belajar
b. Kades rapat di masing-masing desa agar disosialisasikan kepada masyarakat s.d ke RT/RW.
3. Masing-masing Satgas yg dibentuk membuat fasilitas cuci tangan di banyak tempat umum (sekolah, pasar, masjid, gedung keramaian) menggunakan anggran APBD/meminta pemilik sarana tsb membangun sendiri, dilengkapi sabun/sanitizer.
4. Fasilitas umum seperti Masjid, Mushola, dsb diminta mulai Selasa 17 Maret untuk menggerakkan masyarakat kerja bakti mencuci menggunakan sarana prasarana tersebut dengan air dan sabun, karpet digulung & tidak dipasang di masjid/mushola.
5. Seluruh ASN tetap bekerja & menjadi agen penyuluh masyarakat ttg Covid-19.
6. Seluruh Sekolah & ASN & Anggota Dewan, aAnggota Kejaksaan, TNI & Polri dlm wktu 1bln tdk boleh melakukan wisata/study banding keluar Ponorogo. Bila ada kegiatan penting disertai ijin Bupati.
7. Semua pihak dipimpin Kades & dikoordinir/disupervisi semua Camat harus memonitor keluar masuk org dari Luar Negeri ke Ponorogo, sakit/sehat dan melaporkan kepada Satgas/Puskesmas utk dipantau.
8. Kegiatan masal sebisa mungkin dihindari (contoh: konser, tilik desa, dsb ditiadakan).
9. Shalat subuh di tempat masing-masing. Bisa dilanjut olahraga, tetapi tdk boleh ada acara penyerta lain sprti dangdutan.
10. Mengurangi kontak fisik seperti salaman dan disediakan hand sanitizer di tempat2 pertemuan.
11. Pengajian yang sudah terjadwal pada bulan Maret tetap dijalankan, tetapi April ditiadakan.
12. Acara masyarakat utk menyambut org yg dtg dari LN, diminta kades menyampaikan ke masyarakat untuk melarang sementara waktu.
13. RSU swasta diminta menyediakan masing-masing 5 kamar isolasi. RSUD 10 kamar isolasi. PKM rawat inap menyiapkan 1 kamar isolasi. Upayakan tdk menerima pasien dari luar Ponorogo.
14. Dinkes & RS menambah cadangan obat penambah imunitas & masker.
15. Diupayakan hari ini juga satgas mengundang seluruh pimpinan ponpes utk mendiskusikan langkah ponpes utk antisipasi thdp santri, minimal mengacu sprti yg dilakukan di gontor.
16. Kepala badan pengelola aset daerah menyiapkan anggaran utk menyiapkan sarana cuci tangan kerjasama dg PUPR.
17. Satgas diminta membuat pamflet utk disebarkan ke seluruh masyarakat utk bahan edukasi s.d ke rt rw.Semua unsur seperti Kapolres, Danramil isinya 1 bahasa. Termasuk di baliho pemkab diganti edukasi ttg corona.
18. Semua warga Ponorogo sejak masuk kriteria PDP biaya perawatan ditanggung pemkab.
Joossss pak bossss
BalasHapustengyu mas bro....
BalasHapus